Beranda | Artikel
Penerima Eksekusi Wasiat
Kamis, 15 Juli 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Penerima Eksekusi Wasiat merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 05 Dzulhijjah 1442 H / 15 Juli 2021.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Penerima Eksekusi Wasiat

Kita telah sampai pada pembahasan tentang orang yang menerima eksekusi wasiat (الموصى إليه) atau dikenal juga dengan Al-Washi (الواصي).

Muslim

Mualif menjelaskan bahwa diperbolehkan seorang muslim mewasiatkan kepada muslim. Berarti syarat pengeksekutor wasiat adalah muslim, adapun nonmuslim -berdasarkan perkataan mualif- tidak diperbolehkan.

Setelah muslim, maka ada persyaratana yang lain. Yaitu:

Mukallaf

Mukallaf berarti baligh dan berakal. Kalau seorang wafat dia mengatakan: “Bila aku wafat maka 10% dari keseluruhan hartaku wahai Ali tolong kau berikan untuk yayasan dakwah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.”

Ketika yang berwasiat itu wafat, umur Ali masih 10 tahun. Maka tentu tidak sah karena dia belum baligh.

Adil

Yang dimaksud adil dengan perkataan para ahli ilmu yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil. Misalnya seseorang berwasiat kepada Ali yang setiap hari merokok, maka batal status Ali sebagai Washi. Karena orang yang melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil termasuk orang fasik. Sedangkan orang fasik tidak diterima persaksiannya dan tidak diterima juga beritanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا…

Wahai orang-orang yang beriman, bila datang kepada kalian seorang yang fasik membawa berita, maka tabayyun minta kejelasan…” (QS. Al-Hujurat[49]: 6)

Berarti berita dari dia tidak diterima. Sebagaimana beritanya tidak terima, maka perbuatannya atas nama orang lain juga tidak dapat diterima.

Rasyid

Rasyid adalah cakap mengelola harta tersebut. Kalau seseorang mengatakan: “Sepertiga hartaku berikan kepada lembaga dakwah.” Misalnya hartanya berbentuk barang dagangan. Kalau diberikan ke lembaga dakwah mungkin tidak bisa memanfaatkannya. Maka berarti Si Washi ini mampu menjualkan dengan harga yang tidak merugikan pihak lembaga dakwah tadi.

Boleh seorang budak

Maka Washi boleh seorang budak dan diterima statusnya sebagai washi bila tuannya mengizinkan.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50398-penerima-eksekusi-wasiat/